Polda Jatim Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 84 Kg Amankan 2 Tersangka Jaringan DPO Internasional FP
SURABAYA -
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil
mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika jenis sabu dan extacy jaringan DPO Internasional Fredy
Pratama.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengamankan Dua orang tersangka.
Mereka
adalah ABM (35) warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah
Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi
Kalimantan Selatan.
Satu tersangka lain yakni, YDS (22) warga
Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus
Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi
Kalimantan Selatan.
Barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba
Polda Jatim dari tersangka ABM adalah 41 bungkus teh china Guanyinwang
warna gold berisi sabu dengan berat 41 kg dan 2.100 butir pil Extacy
logo Phillips warna biru.
Sedangkan dari tersangka YDS,
Ditresnarkoba Polda Jatim menyita barang bukti yang sebanyak 43 bungkus
teh china Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 43 kg.
Hal
itu seperti disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Imam
Sugianto,M.Si bersama Dirresnarkoba, Kombes Pol Robert Da Costa
didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, saat menggelar
konferensi pers di Gedung Mahameru, Selasa (23/7/2024).
"Jadi
dari Dua tersangka yang kita amankan ini terdapat barang bukti yang
disita sebanyak 84 kg sabu dan 2.100 butir extacy," ujar Irjen Pol Imam
Sugianto.
Kapolda Jatim juga menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Tersangka
ABM kata Irjen Imam Sugianto ditangkap pada hari Jum’at tanggal 24 Mei
2024, sekira pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar.
Sedangkan
tersangka YDS ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar
pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi
Kalimantan
Selatan.
"Pengungkapan kasus ini hasil dari
pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR
yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di jatim," ujar
Kapolda Jatim.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari
pengungkapan kasus ini diamankan 85 milyar kalau dikonversikan dengan
jiwa manusia bisa menyelamatkan 820 ribu jiwa," tutup Kapolda Jatim.
(*red)
Komentar
Posting Komentar