Polresta Sidoarjo Tetapkan Seorang Ayah yang Cabuli Balita
SIDOARJO -
Polresta Sidoarjo menyampaikan ungkap kasus balita di Sukodono yang
dicabuli ayah kandungnya sendiri. Pelaku yakni MHY, 25 tahun, berhasil
ditangkap polisi.
MHY dilaporkan isterinya, Karena diduga mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun.
Ibu
korban curiga saat balitanya saat buang air kecil mengeluh kesakitan.
Setelah itu, ia melaporkannya ke SPKT Polresta Sidoarjo dan
ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kemudian dilakukan pemeriksaan medis dan visum. Hasilnya korban telah mengalami tindak pencabulan atau pelecehan seksual.
“Kemudian
dari hasil pemeriksaan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo ada dugaan
pelakunya adalah ayah korban MHY. Dan akhirnya yang bersangkutan
berhasil ditangkap,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian
Tobing, Senin (22/1/2024).
Kini pelaku dikenakan dengan ancaman
hukuman penjara 20 tahun. Sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016
penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 perubahan
kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*red)
Komentar
Posting Komentar