Apes, Maling Hp di Warung Terekam CCTV Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Bangkalan
Polres Bangkalan - Aksi ND (43 tahun) warga Burneh yang viral di medsos karena terekam CCTV saat hendak mencuri hp di sebuah warung yang terletak di depan salah satu pusat perbelanjaan kota Bangkalan akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan.
Pelaku berhasil ditangkap di sebuah kos kosan di Kampung Temor Lorong, Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan pada Rabu pekan lalu (06/12/2023).
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. yang ditemui pagi ini Kamis (14/12/2023) di Mapolres Bangkalan membenarkan jika ND berhasil ditangkap. "Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap saudara ND yang aksi pencuriannya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. ND tidak sendiri. Dalam melancarkan aksinya, dia bersama kawannya yakni NS (45 tahun) warga Jrengik, Sampang yang sedang dalam perburuan polisi," beber AKBP Febri.
Saat hendak diamankan, ND sempat ingin melawan dengan mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau.
"Jadi, pelaku yang kami amankan masih satu. NS melarikan diri. Pelaku yang kami amankan memang hendak melawan untuk melindungi diri, tapi tidak berkutik. Dia mengakui semua perbuatannya," lanjut sang Kapolres.
"Berdasarkan keterangan pelaku, awalnya bukan hanya hp yang diincar tapi juga satu unit televisi. Tapi, karena korban terbangun pelaku langsung kabur dan sempat terjatuh," tambah AKBP Febri.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu unit hp merk POCO type M5s warna hitam, satu buah tas selempang, satu pasang sandal jepit, dan sebilah senjata tajam jenis pisau. Atas perbuatannya inilah, pelaku dikenakan pasa 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Red/Hum)
Komentar
Posting Komentar